kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Duh! Harga rumah bersubsidi berpeluang naik


Selasa, 21 Februari 2012 / 09:31 WIB
Duh! Harga rumah bersubsidi berpeluang naik
ILUSTRASI. Kantor dan gedung menteri keungan Indonesia KONTAN/ Achmad Fauzie


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Harga rumah bersubsidi yang dipatok pemerintah berpeluang naik harga, baik rumah sejahtera tapak maupun rumah sejahtera susun. Saat ini, harga rumah tapak subsidi dipatok maksimum Rp 70 juta per unit, sedangkan rumah susun maksimum Rp 144 juta per unit.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, di Jakarta, Senin (20/2/2012), mengemukakan, pihaknya sedang melakukan pengkajian terkait harga baru rumah subsidi itu. Apalagi, sejak tahun 2010, sebagian pengembang menghentikan pembangunan rumah susun subsidi di Jabodetabek. "Tidak tertutup kemungkinan harga rumah bersubsidi naik, terutama rumah susun," ujar Djan Faridz.

Ia menilai, persyaratan rumah sejahtera susun, yang dulu bernama rumah susun sederhana milik sudah terlampau berat. Pengembang tidak bisa membangun kawasan komersial di rumah susun yang berguna sebagai subsidi silang pembiayaan. Selain itu, harga bahan bangunan sudah naik dan koefisien luas bangunan (KLB) 3,5 dinilai tidak menguntungkan sehingga pengembang tidak tertarik.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Setyo Maharso mengaku telah mengajukan usulan kepada pemerintah terkait kenaikan harga untuk rumah sejahtera tapak menjadi Rp 88 juta per unit dan rumah sejahtera susun Rp 205 juta per unit.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Property Wacth Ali Tranghanda menilai, kenaikan harga rumah harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menjadi kebijakan tambal sulam pemerintah. Konsumen rumah subsidi memperoleh kemudahan kredit, berupa suku bunga tetap sebesar 7,25 persen dalam tenor pinjaman 15 tahun. (Brigita Maria Lukita/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×