Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh internal PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) terus bergulir. Kabar terbaru, manajemen Electronic City menyajikan kembali laporan keuangan tahun buku 2018. Laporan keuangan 2018 menjadi salah satu pemicu pemberhentian seluruh direksi ECII yang berjumlah enam orang, pada awal Februari lalu.
Buntut dari pemberhentian seluruh direksi ECII, Dewan Komisaris menunjuk pengurus/caretaker untuk menjalankan tugas manajemen.
Baca Juga: Electronic City akan RUPS 5 Mei, salah satu agendanya merombak direksi
Mengacu keterbukaan informasi ECII di Bursa Efek Indonesia, pada Kamis (30/4) lalu, manajemen Electronic City menyesuaikan dan menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian tahun 2018 dan 2017 serta laporan posisi keuangan per 1 Januari 2017 atau 31 Desember 2016.
Setidaknya ada empat materi yang disajikan kembali di laporan keuangan 2018 yang kini diteken oleh dua Pengurus/Caretaker ECII, yakni Rahmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw.
Pertama, ECII melaporkan terdapat lebih catat persediaan perusahaan yang disebabkan ketidaktepatan pengakuan penjualan dan beban pokok penjualan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berdampak pada ketidaktepatan penyajian akun uang muka dan utang usaha.
Kedua, ECII mengungkapkan deposito berjangka dan rekening giro yang dijaminkan untuk pinjaman pihak ketiga kepada bank. Selain itu, Electronic City mereklasifikasi deposito berjangka dan rekening giro tersebut dari akun kas dan setara kas ke akun aset yang dibatasi penggunaannya. Di laporan keuangan sebelumnya, manajemen lama ECII tidak menyajikan deposito berjangka dan rekening giro dimaksud.
Baca Juga: Update kisruh Electronic City: Ada kesepakatan penyerahan 438,69 juta saham ECII
Ketiga, Electronic City mereklasifikasi pencairan investasi mudharabah pada tahun 2017 yang dicatat sebagai pengurang piutang lain-lain ke akun yang seharusnya. Keempat, manajemen ECII mengakui cadangan kerugian penurunan nilai atas investasi mudharabah pada tahun 2018 atas kemungkinan tidak tertagihnya investasi mudharabah tersebut.