kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Efisiensi holding, BPK usul PGN caplok Pertagas


Senin, 05 September 2016 / 14:13 WIB
Efisiensi holding, BPK usul PGN caplok Pertagas


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Isu holding BUMN energi masih terus berlangsung. Rencana tersebut dipandang harus memerhatikan beberapa aspek antara lain soal efisiensi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, untuk pembentukan holding di bidang migas, seharusnya PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) yang mengakuisisi anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni Pertagas.

Achsanul Qasasi, Anggota BPK menganggap, skema itu akan membuat holding BUMN energi lebih efisien. Menurutnya, rencana memasukkan PGN ke dalam Pertamina harus dikaji ulang, sebab lebih efisien bila PGN menjadi holding sesuai keahliannya. Lain halnya bila PGN masuk ke Pertamina yang notabene merupakan ahli di bidang perminyakan.

"Jika melihat awal mula sejarah ada PLN, Pertamina dan PGN itu kan sudah jelas. PGN itu gas, Pertamina minyak, dan PLN urusannya dengan listrik. Sehingga pemerintah harus jalankan mandat founding fathers kita. Di mana bisnis BUMN harus fokus. Jangan tumpang tindih," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/8).

Menurutnya, skema untuk menjadikan PGN sebagai holding yang khusus mengurusi gas akan lebih baik. Apalagi Pertagas sejak dibentuknya pada tahun 2007 memang meniru cara kerja PGN untuk pengolahan gas bumi di sektor hilir. Sejak munculnya Pertagas, setiap PGN akan membangun proyek pipa gas, di lokasi yang sama Pertagas ikut juga membangun, hal ini seolah menimbulkan perebutan pasar dan terjadi inefisiensi. Contohnya seperti pembangunan pipa gas Muara Karang-Muara Bekasi dan Duri-Dumai.

"Pertagas diakuisisi PGN lebih baik. Urusan gas itu krusial. Ke depan diharapkan pipanisasi gas langsung ke end user yakni ke rumah tangga masing-masing. Dan itu biar diurus PGN bukan Pertamina melalui Pertagas," lanjutnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar pembentukan holding migas, tidak ada aturan yang jelas mengenai skema, malah hanya sebatas 'akuisisi' Pertamina terhadap PGN. Konsep holding migas ini sendiri banyak menuai kontra, mulai dari dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi karena PGN merupakan perusahaan terbuka.

"Pengawasan BPK dan DPR terhadap PGN hilang karena status BUMN-nya hilang, akibat menjadi anak usaha Pertamina, dan berbagai dampak negatif lainnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×