kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ekonom: Penurunan harga gas industri harus punya dasar yang kuat


Rabu, 26 Februari 2020 / 11:29 WIB
Ekonom: Penurunan harga gas industri harus punya dasar yang kuat
ILUSTRASI. Petugas memeriksa saluran jaringan gas . ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior Faisal Basri mengkritisi rencana pemerintah menurunkan harga gas industri hingga US$ 6/mmbtu. Dia menilai rencana penurunan harga itu tidak memiliki dasar yang kuat. Selain itu, menurutnya, penurunan harga gas tersebut tidak akan menjamin industri penerima harga gas itu akan tumbuh lebih kuat.

"Dasarnya menurunkan harga gas itu apa? Hitung-hitungannya darimana sehingga harga gas industri harus 6 dollar?" ujar Faisal usai menghadiri diskusi di Jakarta, Selasa (25/2).

Baca Juga: Kata Luhut, Ahok menemukan banyak masalah di Pertamina

Menurut ekonom Universitas Indonesia itu, harga gas Indonesia bervariasi, tergantung sumber dan lokasinya.

Dengan adanya agregator, harga gas yang berbeda itu kemudian dijadikan satu, sehingga keluar menjadi harga yang bisa dijangkau oleh konsumen. "Jadi nggak ada harga gas yang ideal. Sumbernya berbeda-beda, maka dibutuhkan agregator gas," jelasnya.

Faisal pun tidak yakin jika penurunan harga gas industri akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. “Itu tidak ada urusannya. Presiden mendapatkan informasi yang salah soal harga gas ini," cetusnya.

Sementara Deputi III Menko Perekonomian Monty Girianna belum dapat menyampaikan besaran dampak ekonomi akibat penurunan harga gas industri. "Belum ada angkanya. Masih dalam perhitungan," ujar Monty seraya bergegas meninggalkan lokasi acara.

Baca Juga: IPA: Potensi migas Indonesia masih melimpah

Kholid Syeirazi dari Center For Energy Policy menilai tidak fair negara menyubsidi cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Sesuai perpres No. 40 Tahun 2016 terdapat 7 industri yang berhak atas ‘subsidi’ harga gas yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Penetapan harga atas tiga kategori industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku (feed stock) yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical bisa dimengerti. Namun, untuk 4 industri selebihnya, gas bumi bukan merupakan bahan baku, tetapi burner yang bisa disubstitusi dengan BBM," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ekonom Nilai Penurunan Harga Gas Industri Harus Punya Dasar Kuat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×