CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.803   35,00   0,22%
  • IDX 7.333   11,13   0,15%
  • KOMPAS100 1.124   3,45   0,31%
  • LQ45 890   5,91   0,67%
  • ISSI 222   0,17   0,08%
  • IDX30 456   3,55   0,78%
  • IDXHIDIV20 548   2,53   0,46%
  • IDX80 129   0,47   0,37%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 152   0,48   0,32%

Ekonom Ragukan Permendag 8/2024 sebagai Penyebab Pailitnya Sritex


Minggu, 10 November 2024 / 19:16 WIB
Ekonom Ragukan Permendag 8/2024 sebagai Penyebab Pailitnya Sritex
ILUSTRASI. Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah meragukan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atau melemahnya industri tekstil di Indonesia.

Menurut Piter, sektor tekstil dan garmen sudah mengalami penurunan sejak lama, bahkan sebelum kebijakan baru tentang impor itu diberlakukan.

Baca Juga: Bos Sritex: Sritex Bukan Perusahaan Mangkrak

“Yang jelas, industri tekstil dan garmen kita memang sudah sakit sejak lama,” ujar Piter dalam keterangannya, Minggu (10/11).

Piter menyatakan, pentingnya penyelamatan Sritex sebagai simbol industri tekstil Indonesia di pasar global.

Sritex merupakan pemasok seragam militer untuk negara-negara NATO dan memiliki pasar di lebih dari 100 negara.

Namun, ia menilai bahwa pailitnya Sritex lebih disebabkan oleh kesalahan pengelolaan internal perusahaan daripada dampak langsung dari Permendag 8/2024.

“Permendag ini baru keluar pada 17 Mei 2024. Tidak mungkin dalam kurun waktu yang singkat, dari Mei hingga Oktober, kebijakan ini langsung membuat Sritex kolaps,” jelas Piter.

Baca Juga: Sritex Pailit, Ini Nasib Pemegang Saham SRIL Menurut Penjelasan BEI

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan, harapannya agar tidak ada lagi peraturan yang merusak iklim bisnis di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam merespons isu pailitnya Sritex dan potensi keterkaitannya dengan Permendag 8/2024.

"Peraturan yang menghambat harus dikaji ulang, karena bisa menjadi ancaman bagi industri tekstil kita," ujar Immanuel.

Tonton: Tak Hanya Sritex, Industri Tekstil Nasional Juga Berguguran

Immanuel menambahkan bahwa aturan yang berpotensi mengganggu iklim bisnis perlu ditinjau kembali, agar sektor industri dalam negeri tetap terlindungi dan berkembang secara sehat.

Selanjutnya: Sektor Industri Pengolahan Setor Pajak Rp 369,72 Triliun pada Oktober 2024

Menarik Dibaca: Penyebab Sinyal Wi-Fi Lambat, Salah Cara Memasang Router

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×