kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonomi membaik, stimulus tarif listrik pada kuartal II bakal alami perubahan


Selasa, 09 Maret 2021 / 16:45 WIB
Ekonomi membaik, stimulus tarif listrik pada kuartal II bakal alami perubahan
ILUSTRASI. Warga memasukan voucher pulsa listrik elektrik di tempat tinggalnya, Jakarta, Senin (11/9). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/pras/17.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut: 

1.  Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Kelompok Pelanggan Reguler (Pasca Bayar) bakal menerima stimulus  rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);

Sementara pelanggan Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban).
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.

Baca Juga: Ancaman Iklim dan Pemadaman Listrik

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA) dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

Adapun, pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya:
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

Baca Juga: Pemerintah pastikan tarif listrik hingga Juni 2021 tidak naik, ini rinciannya

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.
Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp. 6,94 T, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. 

"Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen," pungkas Rida.

Selanjutnya: Begini rencana pengembangan bisnis EBT Indika Energy (INDY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×