kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Ekspansi Bisnis, Hassana Boga Sejahtera (NAYZ) Kembangkan Produk Baru


Senin, 10 Februari 2025 / 09:58 WIB
Ekspansi Bisnis, Hassana Boga Sejahtera (NAYZ) Kembangkan Produk Baru
ILUSTRASI. Produk makanan pendamping ASI (MPASI) PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen Makanan Pendamping ASI (MPASI), PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) meluncurkan Nayz Bumbu dengan formula yang telah disempurnakan. 

Direktur Hassana Boga Sejahtera Bambang Setiadji menjelaskan produk baru ini hadir dengan reformulasi baru dan cakupan pasar yang lebih luas. 

“Tak hanya untuk bayi dan anak-anak, tetapi juga untuk orang dewasa yang peduli terhadap kesehatan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (10/2). 

Bambang bilang selain menjawab kebutuhan nutrisi bayi, NAYZ juga melihat adanya potensi besar di segmen orang dewasa yang semakin peduli pada kandungan bahan makanan. 

Baca Juga: Bursa Buka Suspensi Saham NAYZ, MMIX dan FMII Mulai Perdagangan Sesi I Kamis (30/1)

Dengan pasar yang lebih luas ini, NAYZ tidak lagi sekadar menawarkan solusi MPASI organik, melainkan produk bagi setiap individu yang ingin menjaga keseimbangan gizi

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi solusi nyata bagi konsumen yang selama ini menghadapi tantangan dalam menemukan bumbu masak sehat dan aman,” kata Bambang. 

Asal tahu saja, Nayz Bumbu dibuat dengan bahan baku ekstrak daging ayam dan sapi asli, tanpa MSG, tanpa bahan pengawet, serta menjadi sumber alami Omega 3 & 6.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×