kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor benih Bandeng dan Kerapu dibuka


Kamis, 02 April 2015 / 07:04 WIB
Ekspor benih Bandeng dan Kerapu dibuka
ILUSTRASI. IHSG ambles 1,18% ke level 6.846,42 pada perdagangan Kamis (19/10) setelah BI mengerek suku bunga acuan 25 bps.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tak akan melanjutkan rencana pelarangan ekspor benih bandeng dan benih kerapu. Selama ini, rencana ini telah menjadi buah bibir dan membuat resah para produsen benih bandeng dan kerapu karena usaha mereka terancam gulung tikar.

Saat ini, KKP bakal lebih fokus untuk mengembangkan budidaya bandeng dan kerapu dan meningkatkan produksinya untuk ketahanan pangan nasional. Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP mengatakan, dukungan pemerintah untuk peningkatan produksi bandeng dan kerapu nasional termasuk dengan meningkatkan produksi benih dari dua jenis ikan tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, produksi benih bandeng terus meningkat secara signifikan mencapai 3,2 miliar ekor pada tahun 2014, jauh lebih tinggi dibandingkan produksi tahun 2010 yang sebanyak 2,4 miliar ekor atau meningkat rata-rata 10,8% per tahun. "Produksi benih bandeng tidak sepenuhnya digunakan dalam negeri, sekitar 15% bisa diekspor ke luar negeri, khususnya Filipina," ujar Slamet, Rabu (1/4).

Dia meminta masyarakat tidak khawatir untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas. Sebab, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan ikan bandeng 2015 sebanyak 1,2 juta ton dan benih bandeng sebanyak 7,2 miliar ekor.

Kendati kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas, pemerintah tidak akan melarang ekspor benih bandeng. Menurutnya, dengan membuka keran ekspor benih bandeng berarti juga mendongkrak produksi benih bandeng secara terus berkelanjutan.

Pemerintah meminta agar pembibit bandeng terus meningkatkan kualitas benih yang dihasilkan, sehingga semua memenuhi standar kualitas ekspor.

Sedangkan untuk benih kerapu, Slamet bilang, yang dilarang ekspor sebenarnya adalah benih kerapu produksi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Budidaya Payau dan Laut lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB). Sebab, benih produksi UPT khusus dikembangkan di dalam negeri untuk mendukung peningkatan produksi budidaya laut nasional.

Pernyataan KKP ini menjadi angin surga bagi pelaku usaha perikanan. Wajan Sudja, Sekjen Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) mengatakan larangan ekspor benih bandeng dan kerapu memang tidak diperlukan karena produksinya saat ini begitu berlimpah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×