kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Susi kaji larangan ekspor bibit bandeng


Minggu, 01 Maret 2015 / 12:09 WIB
Susi kaji larangan ekspor bibit bandeng
ILUSTRASI. Aktivitas produksi mebel?PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) yang pangkas target penjualan sebanyak 45%-50% YoY


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tengah mempersiapkan peraturan baru mengenai pelarangan ekspor bibit bandeng. Beleid tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

Dengan aturan ini, diharapkan pelaku usaha perikanan di Indonesia tidak lagi bisa mengekspor bibit bandeng. Padahal sebelumnya, Susi juga telah melarang penangkapan dan penjualan bibit kepting dan lobster ukuran tertentu.

Menurut Susi, dengan adanya larangan ekspor bibit bandeng ini, maka akan membuka kesempatan kepada pelaku usaha perikanan mengembangkan bisnis baru yaitu budidaya ikan bandeng. Sebab peluang bisnis ini cukup besar karena bibit bandeng digunakan untuk pakan ikan bagi pembudidaya ikan tuna.

Apalagi, KKP segera menerbitkan aturan yang melarang menangkap ikan dengan zona 0-4 mil dari pantai. "Jadi ini kesempatan bagi pengusaha perikanan untuk mengembangkan bisnis bibit bandeng," ujar Susi akhir pekan lalu.

Berdasarkan data dari KKP, pada tahun 2014 lalu, produksi bandeng Indonesia sebesar 600.000 ton. Sementara pada tahun 2015 ditargetkan produksi bandeng bisa naik menjadi 800.000 ton.

Dengan adanya kebijakan pelarangan ekspor bibit bandeng ini, maka pemerintah berharap produksi bibit bandeng meningkat sebanyak 15%. KKP juga akan  memberikan program pemberdayaan bagi pelaku usaha perikanan yang ingin menjalankan usaha budidaya ikan bandeng.

Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengatakan spesies bandeng atau dikenal juga dengan istilah nener ini merupakan spesies ketiga yang dilarang ekspor oleh KKP. Ia bilang, sambil menunggu aturan itu terbit, KKP tengah melakukan sosialisasi kepada para petambak nener di lapangan.

Dampak dari kebijakan ini, lanjut Saut, diprediksi akan langsung terasa di negara-negara tujuan ekspor nener selama ini seperti Filipina. Di negeri ini, Indonesia mengekspor bibit bandeng sebanyak 1,5 miliar ekor per tahun. Saut memprediksi pasca terbitnya beleid larangan ekspor bibit bandeng pada semester pertama 2015 ini, maka Filipina akan kekurangan stok nener pada semester kedua tahun 2015 ini.

Industri bandeng Filipina memang terkenal di dunia. Sebab investasi ikan bandeng di negara itu merupakan yang paling modern. Peternakan bandeng dibangun menggunakan keramba berbahan baja. Kendati begitu, negara ini mendatangkan bibit bandengnya dari Indonesia. Bukan hanya Filipina saja  yang mengalami dampak kebijakan KKP ini.

Tapi negara seperti Vietnam yang banyak mengimpor bibit ikan dari Indonesia juga turut terkena. Ambil contoh seperti larnagn ekspor bibit lobster akan segera terasa dampaknya ke Vietnam dalam waktu dekat. Namun saat ini masih belum karena Vietnam masih memiliki stok bibit lobster sebanyak 2 miliar dari hasil pembelian pada akhir tahun 2014 lalu dari Indoensia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×