kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

ESDM: Ada 2.474 IUP bermasalah


Kamis, 03 November 2016 / 11:12 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu para bupati atau walikota menyerahkan semua dokumen izin usaha pertambangan (IUP) kepada gubernur setempat untuk dievaluasi, agar bisa dipastikan izinnya dicabut atau tidak.  

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dari 10.041 IUP, yang sudah clear and clean (CnC) 6.455 IUP. Berati sisanya 3.586 masih non-CnC.

Dari 3.586 itu bupati atau walikota merekomendasikan 1.112 IUP ke gubernur setempat. Ternyata hasil review gubernur cuma 186 IUP yang bisa di CnC-kan. Sisanya, 926 IUP dicabut. Artinya ada 2.474 yang belum berstatus CnC.

Sementara 926 IUP yang direkomendasikan oleh gubernur ke pemerintah pusat belum mendapat CnC dan dokumen dikembalikan untuk dilengkapi. "Gubernur bisa mencabut IUP yang tidak memenuhi evaluasi administrasi dan kewilayahan," ujarnya, Rabu (2/11).

Sementara saat ini, kata Bambang, masih terdapat 2.474 IUP non-CnC yang belum dilaporkan ke gubernur. Padahal, batas waktu penyerahan bupati atau walikota ke gubernur paling lambat  2 Oktober lalu. "Kami akan meminta pemerintah provinsi membicarakan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.

Bambang menjelaskan UU No. 23/2015 tentang pemerintah daerah (pemda) memberikan wewenang ke bupati/walikota menertibkan dan mencabut izin pertambangan. "Pada Permen itu menyebutkan, penataan IUP Non CnC ini berakhir pada 12 Januari 2017," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×