kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak melapor, IUP non CnC dicabut


Rabu, 05 Oktober 2016 / 10:12 WIB
Tak melapor, IUP non CnC dicabut


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, banyak berkas perizinan tambang Clean and Clear (CnC) yang ada di tangan bupati atau walikota belum dilimpahkan ke gubernur. Padahal, batas waktu pelimpahan berkas sudah berakhir kemarin (4/10).

Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat bupati atau walikota memiliki waktu sampai 2 Oktober 2016 untuk menyerahkan berkas dokumen izin usaha produksi (IUP) CnC tersebut kepada Gubernur.

Heriyanto, Kepala Biro Hukum, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba),  menegaskan, kemarin merupakan hari terakhir penyerahan berkas ke provinsi. "Lalu gubernur memberikan rekomendasi IUP CnC tersebut ke Kementerian ESDM paling lambat bulan Januari 2017," kata Heriyanto,  di Jakarta, Selasa (4/10).

Heriyanto menjelaskan, jika ada perusahaan tambang pemilik IUP yang saat ini berstatus non CnC, tetapi belum menyerahkan berkas permohonan menjadi IUP CnC, maka otomatis IUP mereka hangus alias dicabut.

Adapun pejabat bupati atau walikota yang belum melimpahkan berkas IUP tersebut ke gubernur juga terancam mendapatkan sanksi. "Bisa mendapat sanksi administrasi, maupun sanksi keuangan," terang Heriyanto.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), menilai, polemik pengurusan IUP CnC tersebut berawal dari ketidaksesuaian dalam regulasi. Selain itu, banyak bupati atau walikota selama ini memproses pengurusan IUP CnC secara serampangan.

Selain itu, penetapan proses-proses CnC di kabupaten atau walikota  sering tidak sempurna. "Sehingga persyaratan dan kelengkapan dokumen selalu terlambat," kata Ladjiman kepada KONTAN, Selasa (4/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×