Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Dirjen Mineral, Batubara dan Panasbumi (Minerbapum), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Setiawan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak BHP Biliton atas pembentukan perusahaan patungan (joint venture) antara PT BHP Biliton Indonesia dengan PT Adaro Energy Tbk untuk kepemilikan tambang Maruwai, Kalimantan.
Menurut Bambang, setuju atau tidaknya pemerintah akan dilihat berdasarkan kontrak. Pemerintah wajib melakukan evaluasi atas permohonan ini sudah memenuhi ketentuan atau tidak. Sayangnya Bambang enggan mengatakan apa saja ketentuan-ketentuan yang sudah ada dalam kontrak tersebut.
"Mereka sudah menyampaikan suratnya secara informal kepada pemerintah. Tentu nanti ada surat resmi untuk meminta persetujuan pemerintahnya," ujar Bambang lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu (31/3).
Seperti diketahui, sejak tahun lalu, perusahaan tambang asal Australia ini berniat untuk melepaskan sahamnya sebesar 25% di Maruwai, Kalimantan. Banyak perusahaan berminat untuk membeli saham di tambang tersebut. Beberapa diantaranya adalah PT Bukit Asam, PT Bumi Resources, PT Adaro Energy, PT Indika Energy, PT Bayan Resoruces, Itochu, Rajawali Corporation dan beberapa perusahaan lainnya. Namun, di tengah penawaran, dari ke 25 perusahaan yang melamar hanya tersisa sebanyak 5 perusahaan saja yaitu PT Adaro Energy, PT Indika Energy, Rajawali Corporation, dan PT Bumi Resources.
"Cukup banyak yang berminat di tambang Maruwai, namun tidak etis jika saya sebutkan nama perusahaannya," kata Vice President External BHP Biliton, Indra Diannajaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News