Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sudah memberikan rekomendasi surat persetujuan ekspor untuk beberapa eksportir timah. Saat ini, sudah ada 10 eksportir timah yang mengajukan permohonan ekspor ke ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengklaim, setelah mendapat rekomendasi dari ESDM, eksportir tinggal menyerahkan ke kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dan Eksportir Terdaftar (ET).
"Sudah kita rekomendasi, tingal minta SPE dan ET ke Kemdag," jelasnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (14/8).
Dia menyatakan, untuk eksportir timah terdaftar sudah ada yang bisa melakukan ekspor. Pasalnya Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan ekspor sudah bisa didapat per tanggal 31 Juli 2015 kemarin.
"Sudah ada (yang direkomendasi), perusahaan harus aktif, kalau mau minta rekomendasi ya datang ke Minerba, kan begitu?," tegasnya.
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Pengoperasian Produksi dan Operasi Mineral Kementerian ESDM, Syamsu Dalien menyatakan, saat ini sudah ada 10 perusahaan lebih mengajukan permohonan perizinan eskpor timah. Namun sayang, ia tidak membeberkan identitas perusahaan tersebut.
Yang jelas, satu di antaranya adalah PT Timah Tbk yang sekarang permohonannya sudah dievaluasi. "Sekarang itu kami melihat syarat permohonannya. Kalau permohonan perizinannya di perusahaan rapi dan memenuhi persyaratan, dalam waktu tiga hari juga sudah selesai dievaluasi dan diberikan rekomendasi," jelasnya.
Tapi bila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak akan mendapat rekomendasi ekspor. Menurut, di Kementerian ESDM tidak ada izin yang terlambat. "Kalau perusahaan tidak ada yang mengajukan bagaimana bisa cepat, intinya kan perusahaannya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News