Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melelang lahan timah yang sebelumnya dimiliki oleh PT Koba Tin seluas 44.334,26 hektare (ha) di Bangka Belitung dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan saat ini lahan eks Koba Tin tersebut sudah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Selanjutnya, pemerintah harus meminta persetujuan ke DPR untuk dijadikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
"Kalau jadi WIUPK ya jadi lelang. Sekarang ini masih WPN dan akan dilepas dulu di DPR untuk minta persetujuan," terang Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Senin (6/2).
Sayangnya Bambang belum bisa memastikan kapan tepat waktu lelang tersebut dilaksanakan. Ia bilang, ketentuan skema lelangnya masih dalam pembahasan bersama stakehokder lainnya. Agar tidak terjadi seperti halnya kasus mundurnya PT Timah Tbk di lahan tersebut.
"Intinya kalau sekarang WPN itu masih nunggu persetujuan DPR dulu dong untuk lelang. Waktunya (lelang) belum, masih kita rapatkan," tandasnya.
Menurut sumber KONTAN dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menyatakan bahwa seharusnya lelang lahan tersebut sudah harus dilakukan tahun kemari. Hanya saja, itu molor karena DPR belum menyetujui perubahan status WPN menjadi WIUPK.
"WPN-nya belum clear menjadi WIUP. Karena DPR belum menyetujui, makanya sampai sekarang ini belum bisa dilelang," terang si sumber yang enggan disebutkan namanya kepada KONTAN, Senin (6/2).
Dia juga bilang, setelah hengkangnya PT Timah dari lahan seluas 44.334,26 hektare (ha) itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Belitung, sudah menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola lahan tambang perusahan Malaysia tersebut. Hanya saja, Kementerian ESDM menolak hal itu.
Adapun awalnya, lelang lahan tambang ini terganjal masalah kewajiban reklamasi yang belum juga dibangun oleh Koba Tin. Akan tetapi dana jaminan reklamasi tersebut sudah diberikan oleh Koba Tin senilai US$ 7 juta.
Seperti diketahui, Koba Tin memang tidak beraktivitas lagi karena Kontrak Karya (KK) mereka tidak diperpanjang sejak pertengahan tahun 2013. Namun badan hukum perusahaan tersebut masih ada dan berlaku.
Dengan masih aktifnya badan hukum perusahaan, maka Koba Tin memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti kegiatan pasca tambang dan menyelesaikan hak-hak tertinggal, yakni penyelesaian reklamasi.
Sementara Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendrasto menyatakan bahwa saat ini kewajiban Koba Tin untuk membangun reklamasi sudah berjalan.
"Tim kita juga sudah kesana, melihat apakah benar mereka sedang membangun reklamasi. Untuk target penyelesaiannya kita ingin secepatnya, kalau bisa tahun ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News