kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang lahan eks Koba Tin tunggu restu DPR


Jumat, 11 November 2016 / 17:20 WIB
Lelang lahan eks Koba Tin tunggu restu DPR


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan lelang lahan tambang timah eks PT Koba Tin masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya, sebelum dilelang, lahan tersebut harus dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Lalu lahan tersebut harus menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang sedianya harus mendapatkan persetujuan DPR.

Sumber KONTAN dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menyatakan bahwa seharusnya lelang lahan tersebut sudah harus dilakukan tahun ini. Hanya saja, itu molor karena DPR belum menyetujui perubahan status WPN menjadi WIUPK.

“WPN-nya belum clear menjadi WIUP. Karena DPR belum menyetujui, makanya sampai sekarang ini belum bisa dilelang,” terang si sumber yang enggan disebutkan namanya kepada KONTAN, Jumat (11/11).

Dia juga bilang, setelah hengkangnya PT Timah (Tbk) dari lahan seluas 44.334,26 hektare (ha) itu, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Belitung, sudah menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola lahan tambang perusahan Malaysia tersebut. Hanya saja, Kementerian ESDM menolak hal itu.

“Karena kan harus mengikuti proses, tidak bisa langsung diberikan ke BUMD, prosedurnya kan lelang dulu, kalau tidak ada yang mau, opsinya diberikan ke BUMN, lalu BUMD, kemudian baru penunjukan langsung,” jelasnya.

Adapun awalnya, lelang lahan tambang ini terganjal masalah kewajiban reklamasi yang belum juga dibangun oleh Koba Tin. Akan tetapi, kata dia, dana jaminan reklamasi tersebut sudah diberikan oleh Koba Tin senilai US$ 7 juta.

Seperti diketahui, Koba Tin memang tidak beraktivitas lagi karena Kontrak Karya (KK) mereka tidak diperpanjang sejak pertengahan tahun 2013. Namun badan hukum perusahaan tersebut masih ada dan berlaku.

Dengan masih aktifnya badan hukum perusahaan, maka Koba Tin memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, seperti kegiatan pascatambang dan menyelesaikan hak-hak tertinggal. Yakni penyelesaian penyelesaian reklamasi,

Sementara Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendrasto menyatakan bahwa saat ini kewajiban Koba Tin untuk membangun reklamasi sudah berjalan.

“Tim kita juga sudah kesana, melihat apakah benar mereka sedang membangun reklamasi. Untuk target penyelesaiannya kita ingin secepatnya, kalau bisa tahun ini,” jelas Hendrasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×