Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin pencatatan produksi batubara pada 2015 ini akan lebih rapi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah telah menerapkan eksportir terdaftar (ET) sehingga pelaporan perusahaan akan lebih transparan.
Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengakui, di tahun-tahun sebelumnya pemerintah pusat sulit mendata produksi batubara lantaran harus menunggu laporan dari pemerintah daerah. "Sekarang kan, sudah ada ET jadi setiap volume ekspor langsung tercatat di Bea Cukai," kata dia, Selasa (13/1).
Asal tahu saja, catatan produksi batubara yang dirilis Kementerian ESDM selama ini cukup membingungkan karena selalu berubah-ubah. Sebagai contoh, produksi batubara pada tahun 2013 sempat diperbarui sampai tiga kali, yakni dari semula 421 juta ton, lalu direvisi menjadi 449 juta ton dan akhirnya diubah lagi menjadi 474 juta ton.
Bahkan, produksi batubara nasional hingga akhir tahun 2014 masih belum final, dan diproyeksikan mencapai 435 juta ton. Kementerian ESDM masih perlu mensinkronisasi dengan laporan-laporan dari perusahaan surveyor, perusahaan tambang dan trader, serta pemerintah daerah.
Dalam APBN 2015, produksi batubara ditargetkan mencapai sebanyak 425 juta ton. Rencananya, dalam APBN Perubahan, pemerintah akan merevisi target produksi menjadi sekitar 460 juta ton hingga 470 juta ton. "Perdagangan batubara domestik juga langsung tercatat, karena pembayaran royaltinya di depan," kata Paul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News