Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Newmont Nusa Tenggara menunjukkan komitmen dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter). Komitmen itu merupakan syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan Newmont bekerjasama dengan PT Freeport Freeport Indonesia dalam membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Hanya saja kesepakatan itu harusnya disertai dengan partisipasi pendanaan (chip in) dalam investasi.
"Kami ingin keseriusan seperti mereka seperti apa. Harus ada andil disitu (proyek smelter)," kata dia di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (23/10).
Bambang menuturkan besaran chip in tergantung dari kesepakatan kedua perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Pihaknya tidak mematok berapa banyak dana yang harus digelontorkan Newmont.
Namun dia bilang, dana tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menghitung kemajuan NNT membangun smelter. "Tergantung mereka dananya. Itu kan b to b (business to business)," ujarnya.
Kesepakatan antara Newmont dan Freeport Indonesia tertuang dalam nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU). Nota tersebut sudah diserahkan kepada ESDM pada awal Oktober kemarin.
Namun hasil evaluasi ESDM menyatakan MoU tersebut belum cukup memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Dalam rekomendasi SPE Kementerian ESDM sebelumnya dinyatakan izin ekspor Newmont berlaku untuk periode 18 Maret - 18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga. Namun Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor untuk periode 22 Maret - 22 September 2015 dengan kuota yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News