Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Yang akhirnya terkena revisi adalah gross split.
Revisi tersebut untuk tetap menjaga iklim investasi hulu migas. Pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang tetap mengusung fairness," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (3/9).
Dadan mengungkapkan, sosialisasi Permen ESDM Nomor 52/2017 ini akan segera dilakukan pada minggu pertama di bulan September ini. "Minggu depan akan segera kami sosialisasikan kepada para stakeholder dan pihak-pihak terkait," lanjutnya.
Salah satu perubahan dalam Permen 52/2017 tersebut adalah adanya pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II sebelum penyusunan rencana POD. Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya.
Sementara itu, pemberian insentif pada POD I diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.
Tak cukup di situ, Menteri ESDM juga berwenang menetapkan tambahan presentase kepada K3S yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu. "Kondisi tersebut sudah kami atur dalam Pasal 7 Ayat 1," imbuh Dadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News