Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memangkas kewajiban PT PLN (Persero) untuk membangun proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt (MW) dalam lima tahun ke depan. Saat ini, PLN diminta fokus menjadi perusahaan penyedia jasa ketenagalistrikan.
"Itu hasil evaluasi kami dalam rangka reformasi PT PLN," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, di Hotel Bimasena, Jakarta, Jumat (31/7).
Saat ini, PLN hanya dibebani tugas mengerjakan pengembangan listrik 5.000 MW dari keseluruhan megaproyek tersebut. Ditambah lagi, hutang proyek fast track program tahap I dan II sejak tahun 2010 sebesar 7.000 MW.
Dalam rencana awal, PLN ditugaskan membangun pembangkit berkapasitas 10.000 MW dari total 35.000 MW. Perseroan juga diminta membangun jaringan distribusi dan transmisi di seluruh daerah.
Kini, PLN hanya berfokus di penyaluran listrik dan mengawasi pembangunan serta pengembangan transmisi. Pembangunan infrastruktur dan operasionalnya dikerjakan oleh swasta melalui skema independent power producer dan kontraktor untuk transmisi.
Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Jarman menyebutkan, pembangunan pembangkit diserahkan ke swasta lokal maupun asing. Diketahui, beberapa negara seperti China, Korea Selatan, dan Turki sudah memulai investasinya. Bahkan Inggris bakal menjajaki kerja sama bidang ini.
Jarman bilang, perusahaan pelat merah itu tetap berwenang membangun pembangkit. Hanya saja, pembangunan berlokasi di tempat terpencil yang investasinya tidak menarik bagi pengusaha. "IPP menjadi tonggak pembangunan listrik. Di Malaysia sudah mulai seperti itu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News