Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat optimalisasi pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik melalui penyempurnaan regulasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyatakan, secara regulasi, pemerintah mempercepat pengembangan potensi panas bumi melalui pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
"Untuk mempercepat saat ini sedang dibahas revisi PP Nomor 7 khusus panas bumi," jelas Eniya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10/2026).
Namun terkait perkembangan revisi regulasi tersebut, Eniya hanya menyebut pembahasan masih berada pada tahap harmonisasi. "Masih berlangsung pembahasan harmonisasinya," imbuh dia.
Baca Juga: ESDM Dorong Pengembangan Panas Bumi Gunung Endut, Potensi 35 MW
Adapun, optimalisasi sektor panas bumi juga terlihat dari sisi penerimaan negara.
Eniya menyatakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor panas bumi juga mengalami pertumbuhan. "PNBP sektor panas bumi meningkat," katanya.
Dia sebelumnya sempat mengungkapkan, PNBP dari sektor panas bumi telah mencapai Rp 2,45 triliun hingga Agustus 2026.
Angka tersebut sudah melampaui realisasi PNBP panas bumi sepanjang Januari–September 2025 yang tercatat sebesar Rp 1,76 triliun, jika mengacu ke Laporan Kinerja Ditjen EBTKE Kementerian ESDM 2025.
Ia juga sempat menyatakan, PNBP panas bumi ditargetkan mencapai Rp 2,6 triliun hingga akhir 2026. Dengan begitu, PNBP dari sektor ini dibidik meningkat sekitar 5,7% dibandingkan realisasi sepanjang 2025 sebesar Rp 2,46 triliun.
Baca Juga: 110 Proyek Panas Bumi Berkapasitas 5,1 GW Mayoritas Dikembangkan Swasta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














