Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Muncul kabar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (ESDM) tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara. Aturan ini untuk memuluskan PT Freeport Indonesia agar bisa melakukan ekspor, sembari menunggu negosiasi selama enam bulan ke depan selesai.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan tetap menyetop ekspor, sampai Freeport bersedia mengubah status menjadi IUPK. Atas penyetopan itu Freeport McMoran akan membawa kasus ini ke arbitrase internasional.
Menghadapi ancaman itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah berkonsultasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Juga dengan para mantan Menteri ESDM, yakni Chairul Tanjung sebagai Menko Perekonomian. Juga sekaligus Menteri ESDM zaman Presiden SBY, Purnomo Yusgiantoro, Darwin Silalahi, dan Kuntoro Mankusubroto.
Seiring waktu, pemerintah melunak. Sumber KONTAN di industri pertambangan menyebutkan, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi baru berupa Permen IUPK sementara.
Penyebabnya, Freeport masih enggan menggugurkan status kontrak karya. Sehingga harus ada cara lain agar ekspor konsentrat Freeport berjalan dan tidak ada lagi pemecatan karyawan. "Pemerintah sudah menyiapkan aturan baru mengenai IUPK sementara, supaya Freeport bisa segera ekspor," terang sumber KONTAN itu, Jumat (19/3). Per 16 Maret lalu, jumlah kontraktor Freeport yang di PHK mencapai 2.100 orang. Sementara karyawan Freeport yang dirumahkan sudah 250 orang.
Ketika dikonfirmasi soal IUPK Sementara, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron membantah pihaknya akan menerbitkan peraturan baru tersebut. "Tidak ada aturan itu," tegasnya.
Sementara Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama menyatakan, pihaknya masih mempelajari perubahan status kontrak karya menjadi IUPK sementara itu. "Masih kita pelajari, poinnya belum bisa disebutkan," tandasnya.
Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi Djurait sebelumnya mengatakan, negosiasi yang berlangsung dengan Freeport ada dua pembahasan. Yakni terkait penyelesaian jangka pendek berupa perubahan status menjadi IUPK dan kegiatan ekspor. Sementara jangka panjang berupa divestasi saham 51%, lalu pengenaan fiskal. "Kami sudah menjelaskan secara jelas standing position penyelesaian jangka pendek kontrak karya menjadi IUPK," ujarnya.
Ahmad Redi, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara mengungkapkan, keinginan pemerintah menerbitkan IUPK sementara bisa disebut penyimpangan UU Minerba. "Di UU Minerba tak dikenal IUPK sementara, ini menyahgunakan wewenang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News