Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu memperhatikan faktor tenaga kerja dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022.
Pasalnya, Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang menyerap banyak tenaga kerja mulai dari buruh pabrik, petani tembakau, dan pedagang kecil. Oleh karena itu, sektor ini dinilai strategis dan memberikan kontribusi yang cukup besar dalam ekonomi.
Pemerintah mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang pada 2019. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Sementara berdasarkan data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT per 2019 sebanyak 5,98 juta orang. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: Kemenkeu targetkan penerimaan cukai rokok 2022 capai Rp 18,96 triliun
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan jumlah serapan tenaga kerja IHT yang sangat besar itu.
“Anggota RTMM SPSI paling besar atau sekitar 60% adalah pekerja IHT, khususnya pekerja di sigaret kretek tangan (SKT) yang menggantungkan hidup pada industri tembakau,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (26/11).
Dalam catatan Kementerian Keuangan, cukai hasil tembakau (CHT) menyumbang penerimaan negara dengan kontribusi mencapai 97% dari total penerimaan cukai. CHT menjadi sumber penerimaan negara terbesar dari sektor cukai yakni mencapai Rp 170,2 triliun per 2020.