kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Film nasional dapat tempat 60% di bioskop


Senin, 27 Juni 2016 / 11:22 WIB
Film nasional dapat tempat 60% di bioskop


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud ) tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) untuk mengatur kewajiban menayangkan 60% film nasional di bioskop tanah air. 

Aturan yang mengacu pada ketentuan pasal 32 Undang-undang (UU) 33/2009 tentang Perfilman tersebut, kini sedang dalam tahap uji publik di beberapa kota.

Yogyakarta menjadi lokasi pertama uji publik pada 20 Juni-21 Juni 2016. Selanjutnya, uji publik berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan pada 22 Juni -23 Juni 2016. Sementara jadwal uji publik di Jakarta 1 Juli-2 Juli 2016 pekan ini.

Pemerintah menargetkan siap memboyong rancangan aturan tersebut ke meja dewan perwakilan rakyat (DPR) pada akhir bulan depan. 

"Setelah uji publik legal draf itu dikonsultasikan ke Komisi X sesuai rekomendasi Panja baru kemudian disahkan," terang Maman Wijaya, Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemdikbud kepada KONTAN, Jumat (24/6).

Pebisnis bioskop menilai, kewajiban menayangkan 60% film nasional mustahil dipenuhi saat ini. Mereka memiliki pertimbangan dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Catatan Nusantara Sejahtera, pemilik jaringan bioskop Cinema 21, pangsa pasar film lokal pada 2015 lalu hanya 20%. "Jika ini dipatok 60% lalu siapa yang menanggung sisanya? Apa pemerintah mau kasih subsidi?" ujar Cathrine Keng, Sekretaris Perusahaan PT Nusantara Sejahtera Raya. 

Mutia Resty, Sekretaris Perusahaan PT Graha Layar Prima Tbk tak menampik belakangan kualitas film nasional sudah berkembang cukup baik. Namun dia ragu, pelaku bisnis bioskop bisa memenuhi kuota 60% film nasional.

Alhasil, alih-alih menggairahkan industri film nasional, aturan wajib menayangkan 60% film nasional justru akan memacu produksi film nasional yang asal bikin. 

Sementara dari sisi hitungan bisnis, pelaku bioskop tak mungkin memajang produk yang tak mungkin dibeli penonton.

Salah sejak awal

Manajemen Graha Layar mengklaim, sudah memberi perhatian khusus pada film nasional. "Kami sudah memiliki Arthouse Rumah Film Indonesia yang didedikasikan untuk memutar film Indonesia," kata Mutia kepada KONTAN, Minggu (26/6). 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sadar permen yang tengah mereka susun akan menuai protes. Namun pemerintah tak mungkin melanggar aturan yang sudah diperintahkan dalam UU.

Makanya, Kemdikbud berharap selama uji publik, muncul solusi yang bisa menjadi jalan tengah. "Jalan tengah mungkin pelaksanaannya bertahap nanti menuju ke 60%, kalau enggak salah akan ada tiga tahapan," ujar Maman.

Pengamat perfilman J.B. Kristanto masih sangsi akan ada solusi yang bisa memenuhi kepentingan pemerintah maupun pelaku bisnis bioskop, yang tidak bertentangan dengan UU. Sebab, menurutnya kesalahan sudah ada sejak penyusunan UU 33/2009 tersebut. 

"Kenapa muncul angka 60% padahal waktu dibikin kan situasi film nasional lebih parah dari sekarang," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×