Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mengingatkan pemerintah soal rencana pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan agar tidak sampai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada prinsipnya silakan saja jika pemerintah membuat aturan soal pengupahan, asalkan tidak boleh bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya, Senin (26/8).
Poempida mengatakan, isi Inpres nantinya tidak boleh menjadi beban para buruh dan pekerja. Jika terdapat poin yang merugikan pekerja, komisinya akan melawan dan mengancam untuk menginisiasi interpelasi di parlemen.
Sebelumnya, pemerintah berencana menyusun Inpres tersebut untuk menjadi acuan pengupahan yang akan digunakan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, Pemerintah menyusun peraturan ini dengan memperhatikan berbagai faktor seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi.
Dalam ketentuan tersebut, nantinya dilakukan pembagian upah dalam beberapa kategori, seperti capital intensive, labour intensive, dan usaha kecil menengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News