kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Formula upah jangan bebani para pekerja


Senin, 26 Agustus 2013 / 17:02 WIB
Formula upah jangan bebani para pekerja
ILUSTRASI. Banyak masyarakat yang mulai berbondong-bondong memesan tiket untuk mudik lebaran 2022.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mengingatkan pemerintah soal rencana pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan agar tidak sampai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada prinsipnya silakan saja jika pemerintah membuat aturan soal pengupahan, asalkan tidak boleh bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya, Senin (26/8).

Poempida mengatakan, isi Inpres nantinya tidak boleh menjadi beban para buruh dan pekerja. Jika terdapat poin yang merugikan pekerja, komisinya akan melawan dan mengancam untuk menginisiasi interpelasi di parlemen.

Sebelumnya, pemerintah berencana menyusun Inpres tersebut untuk menjadi acuan pengupahan yang akan digunakan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, Pemerintah menyusun peraturan ini dengan memperhatikan berbagai faktor seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi.

Dalam ketentuan tersebut, nantinya dilakukan pembagian upah dalam beberapa kategori, seperti capital intensive, labour intensive, dan usaha kecil menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×