kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

UMP dirumuskan, pengusaha minta kepastian keamanan


Jumat, 23 Agustus 2013 / 17:03 WIB
UMP dirumuskan, pengusaha minta kepastian keamanan
ILUSTRASI. Awan mendung di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (12/2/2017). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan ringan, menurut ramalan BMKG. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Sekretaris Umum Apindo Franky Sibarani menyambut baik rencana pemerintah untuk merilis formula baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi kelompok industri padat modal, padat karya dan UKM.

Franky meminta agar pemerintah menjamin keamanan industri bila ada reaksi dari kelompok yang tidak setuju dengan perumusan UMP tersebut.

"Ada sebagian serikat pekerja yang tidak paham kondisi tersebut. Nah, bagaimana pemerintah mengamankan (industri), kalau misalnya yang tidak paham melakukan aksi," tutur Franky di Kantor Presiden, Jumat (23/8).

Franky, yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengatakan sepakat dengan pemerintah dalam melansir formula perumusan baru mengenai upah bagi kelompok industri.

Ia berharap, agar dalam menentukan upah, baik pengusaha maupun buruh tidak dirugikan sehingga kelangsungan industri terjamin dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan, pemerintah akan mengkaji kembali formula perumusan baru mengenai upah bagi kelompok industri padat modal, padat karya, dan UMK.

Pada prinsipnya, kata Hidayat, rumusan mengenai upah tersebut akan dibuat dan ditawarkan ke dunia usaha melalui Tripartit yang diwakili Apindo dan asosiasi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×