kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,68   -21,05   -2.27%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport ajukan dua permintaan ke ESDM


Kamis, 10 November 2016 / 06:14 WIB
Freeport ajukan dua permintaan ke ESDM


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Freeport Indonesia meminta pemerintah segera memberikan kepastian perpanjangan kontrak menjadi tahun 2041, untuk memastikan investasi smelter dan bawah tanah. Kontrak karya Freeport sendiri akan berakhir pada tahun 2021.

Direktur dan Executive Vice President Freeport Indonesia Clementino Lamury menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan proyek smelter yang ada di Gresik, Jawa Timur.

Sejauh ini pihaknya sudah merealisasikan pendanaan sekitar US$ 200 juta, lalu dana para vendor sampai US$ 1,3 miliar dari total investasi US$ 2,2 miliar.

"Kami mengharapkan bisa segera mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak sampai 2041. Juga menyediakan insentif fiskal proyek ini," terangnya, dalam Focus Group Discussion (FGD), di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (9/11).

Selain itu Freeport meminta pemerintah mereview bea keluar yang selama ini dikenakan ke Freeport ketika mengekspor konsentrat tembaga. Saat ini Freeport terkena bea keluar sebesar 7,5%.

"Bea keluar di-review sehingga Freeport bisa memperoleh arus kas pendanaan. Dan bisa melanjutkan proyek (smelter) ini," ungkapnya.

Proyek smelter cukup padat modal, maka investasi yang dikeluarkan cukup besar. Itulah sebabnya, Freeport meminta insentif bea keluar 0% sesuai kontrak karya.

"Pemegang saham dan mitra kami bisa mengeluarkan pendanaan dan pembiayaan proyek smelter ini dan mengharapkan perpanjangan kontrak," ungkapnya.

Proyek smelter yang akan dibangun Freeport di Gresik ini berkapasitas 2 juta ton konsentrat. Tak hanya memurnikan tembaga, smelter ini juga mampu memurnikan logam mulia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Ariyono mengatakan, ketentuan perpanjangan kontrak harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba), perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Artinya Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tahun 2019 dari kontraknya yang berakhir di tahun 2021.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso mengatakan, perpanjangan kontrak harus diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa. Pratama Guitarra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×