Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Hingga kini, PT Freeport Indonesia belum memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Izin ekspor Freeport sudah berakhir pada Sabtu (25/7/2015), sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor.
"Rekomendasi ekspor sudah keluar. Saya yang tandatangan atas nama Menteri ESDM. Kalau SPE itu urusan beda lagi. Nanti Freeport yang ngirim rekomendasi," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono ditemui usai halal Bihalal, di Jakarta, Rabu (29/7).
Bambang mengatakan, rekomendasi ekspor untuk Freeport selama enam bulan ke depan diberikan atas dasar pertimbangan kemajuan smelter Freeport yang mencapai 11%. Selain itu, Freeport juga telah membayar sisa jaminan yang harus disetor sebesar US$ 20 juta.
Ditemui di lokasi sama, Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin mengatakan, rekomendasi ekspor baru dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM hari ini. "SPE dari Kementerian Perdagangan belum keluar," kata Maroef.
Tahap pertama akan diekspor sebanyak 20.000 hingga 30.000 ton konsentrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News