Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM), dan PT Freeport Indonesia menggelar rapat tertutup untuk melanjutkan pembahasan renegosiasi kontrak karya (KK). Adapun yang dibahas pada Kamis (5/6) siang di kantor Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tersebut menyangkut poin kewajiban divestasi saham.
Hadir dalam pertemuan tersebut Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, serta Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea.
Seperti diketahui, kewajiban divestasi untuk Freeport akan mendapatkan perlakukan khusus. Yakni, kewajibannya hanya mencapai 30% saham, atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan kewajiban bagi perusahaan tambang asing lainnya yang mencapai 51% sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 24/2012.
Alasannya, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut mengoperasikan tambang bawah tanaha atawa underground yang membutuhkan investasi besar. Namun, Freeport justru hanya menginginkan pelepasan saham sebesar 20% saham.
Sayangnya, usai mengikuti pertemuan tertutup tersebut, Rozik enggan berkomentar secara rinci. Dia hanya mengatakan, perkembangan dialog mengenai renegosiasi khususnya menyangkut isu divestasi sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat. "Sudah, itu sudah selesai, tinggal bahasa hukum saja," kata dia sembari masuk ke dalam kursi mobil.
Begitu juga dengan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea. "Saya harus melaporkan hasil pertemuan ini dengan Pak Mahendra Siregar (Kepala BPKM) dulu ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News