kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport kembali jadi anak kos dengan diperpanjangnya IUPK Sementara sebulan


Kamis, 01 November 2018 / 16:06 WIB
Freeport kembali jadi anak kos dengan diperpanjangnya IUPK Sementara sebulan
ILUSTRASI. DIVESTASI SAHAM PT FREEPORT


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara milik PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah kadaluarsa. Per 31 Oktober 2018 kemarin, masa berlaku izin bulanan itu telah berakhir, sehingga normalnya, IUPK Sementara yang baru harus sudah didapat PTFI per 1 November 2018 ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memang menyebut, IUPK sementara itu akan kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan. Bambang bilang, izin itu sudah selesai diproses, namun hingga hari ini belum diserahkan kepada pihak PTFI. "Ya, biasa itu (berlaku selama satu bulan). Belum (diserahkan),” ujar Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (1/11).

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima IUPK Sementara pada periode perpanjangan kali ini. Kendati demikian, Riza menyebut bahwa kegiatan produksi PTFI masih berjalan sebagaimana biasanya. "Belum terima, saya cek dulu. Kegiatan produksi tetap normal,” kata Riza.

Riza menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti semua aturan yang digariskan pemerintah, dan berharap proses divestasi 51% saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bisa cepat rampung. Sebab, penyelesaian divestasi ini menjadi syarat keluarnya IUPK tetap bagi PTFI.

Hal itu kembali ditegaskan oleh Bambang Gatot, bahwa pemerintah masih tetap pada posisinya untuk memberikan IUPK tetap untuk PTFI selepas proses divestasi dinyatakan selesai. “Nggak usah ditanya, jawabannya tetap tegas, sama dari kemarin (IUPK definitif setelah divestasi selesai). Kalau ada perubahan nanti disampaikan,” ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×