Sumber: Kompas.com | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Freeport Indonesia sudah bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga dan emas setelah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Indonesia akhir pekan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan, meski sempat diwarnai deadlock, tetapi akhirnya terjadi kesepakatan antara Freeport dan pemerintah Indonesia terkait bea keluar (BK). Namun, dia tidak menyebut besaran BK yang disepakati. Ia meminta media menanyakan langsung ke Menteri Keuangan Chatib Basri.
"Freeport selanjutnya tinggal ekspor. Kan semua sudah ditandatangani, sudah MoU, BK-nya udah keluar, rekomendasi izin ekspor dari ESDM sudah keluar, SPE (Surat Persetujuan Ekspor) dari Kemendag sudah keluar," kata Chairul Tanjung (CT) kepada wartawan dalam obrolan santai usai open house di kediamannya, Menteng, Jakarta, Senin (28/7).
Selanjutnya, CT mengatakan, sebelum melakukan ekspor, akan dicek ulang terkait persyaratan apa saja yang sudah dipenuhi Freeport seperti dalam MoU. Jika semua persyaratan terpenuhi, ekspor bisa dilakukan.
CT optimistis negara akan mendapatkan tambahan penerimaan dari sektor minerba sebesar lebih dari US$ 5 miliar , di mana sebanyak hampir US$ 2 miliar disumbang dari Freeport.
CT membantah jika perundingan dengan Freeport dilakukan diam-diam. Menurut dia, semua proses renegosiasi dilakukan terbuka dalam tiga bulan terakhir. Bahkan, publik pun tahu bahwa perundingan sempat menemui jalan buntu. Soal isi nota kesepahaman, CT menganggap tidak ada lagi yang perlu dibuka.
"Yang 6 poin itu enggak ada yang enggak tahu. Mau dibuka ke publik yang apa lagi, orang semua terbuka. Dan kita mendapatkan banyak keuntungan, luar biasa," katanya.
Selain penerimaan negara bertambah lebih dari 5 miliar dollar AS, luas pertambangan Freeport juga berkurang menjadi 125.000 hektare dari luas semula 212.950 hektare. Selain itu, imbuhnya, royalti yang disetor Freeport semakin besar, dari 1% menjadi 4%.
Freeport, lanjut CT, juga bersedia membayar BK untuk bisa ekspor selagi menyelesaikan smelter. Untuk membangun smelter, Freeport juga menyetujui membayar uang jaminan.
"Banyak lagi lain-lain. Jadi, dalam situasi seperti ini, negara kita sudah dapat banyak benefit. Jadi, kalau ada orang bertanya-tanya, ditanya balik 'Kenapa?' Kecuali saya negosiasi untuk menurunkan income pemerintah," kata CT.
Tidak ada perpanjangan
Perundingan yang sudah menghasilkan MoU itu, kata CT, nantinya akan diterjemahkan dalam amandemen Kontrak Karya (KK). Hal itu dilakukan oleh pemerintahan yang baru.
"Dan kita tidak memperpanjang. Yang bisa memperpanjang itu pemerintahan yang akan datang," ucapnya.
CT menambahkan, nantinya KK Freeport akan berakhir pada 2021, sesuai kontrak awal. Perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dilakukan oleh pemerinahan baru, pada saat proses pengajuan perpanjangan pada 2019.
"Jadi di UU-nya sampai 2019 tetap KK, tapi royalti, pajak, dan lain sebagainya sudah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Tapi (jadi) IUPK-nya nanti waktu dia perpanjangan, berlaku IUPK yang 2 x 10 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News