kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,06   -1,45   -0.16%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport Tetap Dikenakan Bea Keluar Ekspor


Jumat, 01 September 2023 / 07:13 WIB
Freeport Tetap Dikenakan Bea Keluar Ekspor
ILUSTRASI. PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal tetap dikenakan bea keluar ekspor komoditas tembaga sesuai regulasi yang ada.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap bakal mengenakan bea keluar ekspor komoditas tembaga sesuai ketentuan yang ada bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, pengenaan bea ekspor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dimana semua perusahaan terkait dikenakan kebijakan serupa.

"Ya semuanya kan harus dikenakan, kan aturannya begitu. Tidak ada masalah," kata Wafid ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (31/8).

Mengutip pemberitaan Kontan, PTFI siap duduk bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas bea keluar. VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengatakan PTFI masih menanti jadwal pertemuan tersebut.

“Harapan kami jika pertemuan ini terlaksana, akan ada solusi terbaik mengenai hal ini,” ujar Katri kepada Kontan.co.id, Minggu (27/8).

Baca Juga: Sudah Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Tetap Bayar Bea Keluar Sesuai Aturan

Seperti diketahui, PTFI selama ini menjadikan perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam sebagai acuan dalam ketentuan kewajiban ekspor. Dalam dokumen tersebut, disepakati bahwa tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50%.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50% pada Maret 2023, sehingga kewajiban ekspor ini dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.

Namun demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.

Berdasarkan ketentuan baru itu, PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tersebut menyebutkan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.

Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Pembangunan Smelter Freeport di Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×