kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Frisian Flag Rilis SKM Flag Gold


Rabu, 14 Juli 2010 / 13:29 WIB


Reporter: Azis Husaini |

JAKARTA. Menjelang bulan puasa, Frisian Flag meluncurkan susu kental manis (SKM) Flag Gold. Bersamaan dengan produk anyar ini, perusahaan susu asal Belanda ini bakal merilis program "silaturahmi ramadhan" ke berbagai kota.

Willi Ferdiansyah, Senior Brand Manager SKM Frisian Flag Gold menjelaskan peluncuran ini merupakan bentuk untuk melengkapi asupan gizi. Produk baru ini tersedia dalam kemasan kaleng 385 gram, pouch 220 gram, 45 gram.

Mulai 16 Agustus hingga 29 Agustus 2010, Frisian Flag akan mengunjungi Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Makasar."Kami akan adakan berbagai aktivitasnya," kata Willi, Rabu (14/7).

Menurut Asosiasi Produsen Makanan Bayi, dalam saban tahun konsumsi susu masyarakat kita hanya 10,1 liter per kapita. Jadi, pasar susu di Tanah Air sekitar 2,2 miliar liter setahun.

Dari jumlah itu, pasar susu kental manis (SKM) mengambil porsi 50%. Maklum, harga susu kental manis terjangkau. Frisian Flag menguasai 50% pasar susu kental manis di Indonesia. Sisanya dibagi antara Indomilk, Nestle, dan Ultrajaya.

Tapi, pertumbuhan bisnis susu kental manis tidak sekencang susu siap minum atau susu bubuk; yaitu hanya 1,2% per tahun.

Toh, produsen masih melihat peluang pasar susu di Indonesia masih menganga karena konsumsi per kapita orang Indonesia masih kecil. Lagi pula, belakangan ini pertumbuhannya mulai naik, hampir 3% pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×