Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pengaduan pengusaha oli kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli pelumas mobil dan motor, membuat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) gerah. Pasalnya, para ATPM hanya merekomendasikan kepada konsumen oli yang layak untuk kendaraan.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto mengatakan, ATPM sama sekali tidak berniat untuk memonopoli penjualan oli. Selain itu ATPM tidak pernah menghalang-halangi pelaku usaha lain untuk berjualan oli merek lain. Pasalnya produk oli milik ATPM hanya untuk kebutuhan standar dan spesifikasi mesin mobil. "Kami tidak mungkin menganjurkan konsumen untuk memakai oli secara sembarangan," kata Jongkie kepada KONTAN kemarin.
Selain itu menurut Jongkie ada kewajiban hampir semua prinsipal mobil di dunia mewajibkan para ATPM di negaranya masing-masing untuk merekomendasikan oli yang cocok untuk mesin kendaraan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi untuk melindungi konsumen. "Bagaimana kalau mesin mobil mudah rusak, tentu merugikan konsumen kami," tegasnya.
Pernyataan ini keluar setelah Perhimpunan, Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) mengadu ke KPPU beberapa waktu lalu atas dugaan monopoli penjualan oli pelumas oleh ATPM. Menurut Ketua Dewan Pembina Perdippi, Paul Tohar ATPM diduga menghalang-halangi penjualan oli pelumas merek lain dengan cara menghapus garansi kendaraan jika memakai oli merek lain."Ini persaingan tidak adil," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News