Reporter: Petrus Dabu, Yudo Widiyanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perhimpunan, Distributor, Importir,dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka mempermasalahkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) baik mobil maupun motor, yang mewajibkan konsumennya memakai oli yang diproduksi ATPM sendiri untuk mendapatkan garansi. Jika tidak, maka mereka tidak mendapatkan garansi.
Ketua Dewan Pembina Perdippi, Paul Toar, mengatakan, Perdippi tidak keberatan ATPM memiliki pelumas sendiri. Namun, Perdippi menganggap ada praktik persaingan usaha tidak sehat dengan langkah yang dilakukan oleh kalangan ATPM tersebut.
"Ini persaingan yang tidak fair, kami sudah menggugat ke KPPU sekitar dua atau tiga bulan yang lalu," ungkap Paul kepada KONTAN, Kamis (25/8). Menurutnya, setiap konsumen mestinya bebas memilih pelumas. Ancaman kehilangan garansi bila tidak menggunakan oli produksi ATPM menghilangkan pilihan bebas konsumen.
Paul mengklaim, dari sekitar 800.000-900.000 kiloliter (kl) volume penjualan pelumas di Indonesia dalam setahun, 26 anggota Perdippi meraup pasar (market share) sebesar 20%-25%. "Memang sejauh ini, kita belum merasakan pengaruh pelumas ATPM pada pasar kita, tetapi pendekatan mereka yang memaksa konsumen itu yang tidak kita terima," tegasnya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi menyatakan KPPU telah membentuk tim untuk memonitor dugaan persaingan tidak sehat dalam bisnis pelumas. "Tapi ini tidak ada kaitannya dengan lapor-melapor,"ujarnya.
Ia bilang, langkah KPPU itu berawal dari sebuah seminar tentang bisnis pelumas yang diikuti anggotanya. Di seminar itu, terungkap dugaan praktik tidak sehat bisnis pelumas tersebut.
Sementara itu, Jongkie Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, ATPM sama sekali tidak berniat melakukan monopoli dan menghalang-halangi penjualan oli merek lain. Soalnya, produk oli milik ATPM hanya untuk kebutuhan standar dan spesifikasi mesin mobil ATPM ."Kami tidak mungkin menganjurkan konsumen untuk memakai oli secara sembarangan," katanya.
Selain itu, kata Jongkie, hampir seluruh prinsipal mobil di dunia juga mengharuskan ATPM untuk merekomendasikan oli yang cocok untuk spesifikasi mesin mobil mereka. "Soalnya, kalau mesin mudah rusak, tentu ini merugikan konsumen kami," katanya memberi alasan.
Produsen tak satu suara
Apapun alasannya, jelas langkah tersebut mempersempit pasar produsen pelumas lain, khususnya untuk pasar mobil baru. Dengan kata lain, mereka harus menyasar kendaraan yang sudah lewat masa garansinya. "Kami menunggu mobil yang berusia 5 tahun-10 tahun, yang sudah lewat masa garansi" kata Felix Chandra, Area Sales Manager PT Laris Chandra, pemilik pelumas merek STP.
Hal senada juga dikemukakan Kirsnati Desiana, General Manager Marketing and Promotion PT Wiraswasta Gemilang Indonesia (WGI), pemilik pelumas Evalube. "Ini tantangan buat kami," ujar Krisnati. Maka, WGI berusaha mendekati sejumlah ATPM untuk mengajak kerja sama. Hasilnya, beberapa ATPM terutama mobil keluaran China berminat.
PT Castrol Indonesia malah tidak risau karena sudah bekerja sama dengan dealer beberapa merek kendaraan. "Oli kita juga dijual ATPM," kata Augustenine Adrianto, Manajer Pemasaran Oli Sepeda Motor Castrol Indonesia. Menurutnya, Castrol bekerja sama dengan Daihatsu, Toyota, dan beberapa dealer merek mobil lain seperti BMW, Jaguar, dan Ford.
Karena itu, Adrianto menegaskan, Castrol Indonesia bersikap netral terhadap pengaduan Perdippi soal dugaan telah praktik bisnis tidak sehat di bisnis pelumas. Apalagi, Castrol juga tak masuk sebagai anggota Perdippi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News