kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.815   21,00   0,13%
  • IDX 8.591   -54,61   -0,63%
  • KOMPAS100 1.188   -9,46   -0,79%
  • LQ45 850   -9,34   -1,09%
  • ISSI 307   -1,32   -0,43%
  • IDX30 437   -2,94   -0,67%
  • IDXHIDIV20 509   -3,92   -0,76%
  • IDX80 133   -1,32   -0,99%
  • IDXV30 138   -0,68   -0,49%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,78%

Ganggu penerbangan, AirNav Indonesia imbau warga tak terbangkan balon udara liar


Kamis, 06 Juni 2019 / 15:35 WIB
Ganggu penerbangan, AirNav Indonesia imbau warga tak terbangkan balon udara liar


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. AirNav Indonesia mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara yang tak sesuai ketentuan. Imbauan ini menyusul laporan dari 28 pilot yang melihat balon udara di ketinggian berbeda pada hari pertama Idul Fitri, Rabu (5/6).

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6).

Sebagai informasi, beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat Hari Raya Lebaran. Namun, Kementerian Perhubungan sudah memiliki Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada Pasal 5 Ayat (2) peraturan tersebut, tertulis bahwa ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Kemudian, Pasal 6 Ayat (1) huruf a mengatur ketinggian paling tinggi balon udara yaitu 150 meter dari permukaan tanah.

Menurut Novie, pihaknya sudah melakukan sosialisasi seperti di Wonosobo, Jawa Tengah, dan Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan, pihaknya juga menggelar festival untuk menyosialisasikan balon udara yang aman. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AirNav Indonesia Imbau Warga Tak Terbangkan Balon Udara Liar karena Ganggu Penerbangan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×