Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan, saat ini seluruh masyarakat dan pelaku industri sawit nasional sedang menunggu tindakan lanjutan dari pemerintah mengenai kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan seluruh turunannya.
Asal tahu saja, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2022, pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya mulai Kamis (28/4).
Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi menilai, apabila pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh produk turunannya berlangsung berkepanjangan, maka akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan.
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Seluruh Produk Sawit, Begini Respons Para Pelaku Usaha
Dampak tersebut tak hanya dirasakan oleh perusahaan perkebunan, refinery, dan pengemasan saja, melainkan juga jutaan perkebunan sawit kecil dan milik rakyat.
Saat ini, Gapki sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha sawit, baik di sektor hulu maupun hilir, termasuk Bulog, RNI, dan BUMN lainnya untuk secara maksimal melaksanakan arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai tercapainya ketersediaan minyak goreng yang harganya terjangkau bagi masyarakat.
“Kami juga berkomunikasi dengan asosiasi petani kelapa sawit untuk menyampaikan situasi terkini di industri kelapa sawit pasca kebijakan larangan ekspor CPO, serta mengambil langkah-langkah untuk antisipasi dampaknya bagi petani kelapa sawit,” ungkap Tofan dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4).
Yang terang, para pelaku usaha kelapa sawit menghormati setiap kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit. Tidak terkecuali kebijakan larangan ekspor CPO dan produk-produk turunannya seperti minyak goreng.
Baca Juga: Permendag Tentang Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Terbit, Ini Poin Utamanya
“Kami memahami arahan Presiden untuk segera tercapai melimpahnya ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News