Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa SAwit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang akan mengurus komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Merespon itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan bahwa perubahan yang kini mencakup komoditas kakao dan kelapa, tidak menimbulkan masalah bagi industri sawit, asalkan alokasi dana untuk sawit tidak terganggu.
Menurut Eddy, industri sawit saat ini memerlukan dukungan dana besar, terutama untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta insentif biodiesel yang semakin mendesak di tengah meningkatnya konsumsi minyak sawit domestik.
"Selama dana sawit tidak terganggu tidak ada masalah, karena saat ini sawit membutuhkan dana cukup besar untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," ungkap Eddy kepada KONTAN, Kamis (24/10).
Menurutnya, selama pengelolaan dana sawit tidak terganggu, GAPKI tidak melihat adanya ancaman signifikan terhadap industri ini.
"Dengan produksi yg stagnan dan produktivitas yang turun, apalagi konsumsi minyak sawit nasional terus mengalami kenaikan, kebutuhan untuk biodisel juga terus meningkat sehingga membutuhkan dana untuk insentif biodiesel," imbuhnya.
Menanggapi potensi skema pungutan ekspor untuk komoditas kakao dan kelapa yang mungkin diterapkan BPDP, Eddy mencatat bahwa kedua komoditas ini mayoritas dimiliki oleh rakyat, dengan proporsi lebih dari 90%.
Meskipun demikian, ia belum memiliki kepastian apakah pungutan ekspor untuk kakao dan kelapa akan diperlakukan sama seperti sawit. Eddy mengakui bahwa hal ini masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama dalam melihat dampak potensialnya terhadap kebijakan ekspor sawit.
Mengenai hubungan antara BPDP dan GAPKI, Eddy menyampaikan bahwa kolaborasi antara kedua pihak saat ini sudah berjalan dengan baik, terutama dalam mendukung keberlanjutan industri sawit.
Ia berharap kerjasama ini dapat dipertahankan, terutama dalam pengelolaan dana dari berbagai komoditas yang nantinya dapat meningkatkan daya saing industri perkebunan nasional, termasuk sawit, kakao, dan kelapa.
GAPKI menyatakan bahwa selama program-program prioritas untuk sawit, seperti PSR dan insentif biodiesel, tidak terganggu, penggunaan dana BPDP untuk komoditas lain seperti kakao, kopi, dan kelapa bukan menjadi masalah.
Eddy menekankan bahwa prioritas utama harus tetap pada sawit, mengingat pentingnya peran sektor ini dalam perekonomian nasional dan kebutuhan mendesak akan dana untuk meningkatkan produktivitas sawit.
Sebelumnya tranformasi BPDPKS menjadi BPDP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, melakukan pengelolaan dana, melakukan penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, dan melakukan pengawasan.
Adapun, dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan Perkebunan, dan sarana dan prasarana perkebunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News