Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (GAPKI) masih menunggu aturan teknis pemutihan lahan sawit yang masuk di kawasan hutan.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono mengklaim seluruh pelaku usaha dibawah Gapki telah menyelesaikan proses pemutihan melalui pasal 110 A UU Cipta Kerja. Hanya saja, pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penagihan dendanya.
"Nanti ada Permen LHK yang baru akan menagih lagi. Nah yang ini kita belum tahu seperti apa penagihanya," ungkap Eddy dijumpai usai Peluncuran Buku Sawit Adalah Anugrah yang Perlu di Perjuangkan, di Jakarta, Kamis (5/9).
Menurutnya yang saat ini masih menjadi kendala adalah legalisasi lahan sawit yang melalui Pasal 110 B UU Cipta kerja.
Baca Juga: Produksi TBS Astra Agro Lestari (AALI) Capai 2,1 Juta Ton hingga Juli 2024
Eddy mengatakan hingga kini belum ada kejelasan terkait informasi ataupun tagihan dari pemerintah terkait berapa besaran lahan dan jumlah denda yang harus dibayar pengusaha.
"Yang 110 B anggota kita belum mendapatkan informasi atau tagihan, artinya menunggu pemerintah terutama dari kementerian Kehutanan," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Satuan Pelaksana Pengawasan Dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja, Satgas Sawit, Bambang Hendroyono mengatakan total perusahaan yang sudah mengajukan pemutihan lahan mencapai 365 perusahaan.
"Target kami 2.130 perusahaan sawit, dan 1,493 dari masyarakat," jelas Bambang dalam dalam Rakornas Rencana Aksi Perkebunan Sawit Berkelanjutan, Kamis (28/3).
Asal tahu saja, pemerintah berencana memutihkan atau melegalkan 3,4 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di kawasan hutan.
Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola industri sawit yang sebelumnya dianggap tidak teratur. Dengan pemutihan ini, luas perkebunan sawit yang dimiliki perusahaan, koperasi, dan masyarakat akan jelas statusnya dan mereka menjadi patuh terhadap hukum dan kewajiban pajak.
Pemutihan dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah kebun sawit yang sesuai dengan mekanisme Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Masalah itu terkait dengan izin lokasi dan hak guna usaha perkebunan sawit yang sering tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Baca Juga: GAPKI: Perbaikan Regulasi Penting Untuk Dongkrak Produksi Sawit Lewat PSR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News