Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu 15%) dan emas menguat untuk periode kedua bulan ini atau 15-31 Maret 2026.
HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar US$ 6.792,97 per wet metrik ton (WMT), naik 1,63% dibanding periode pertama Maret 2026 yang sebesar US$ 6.684,18 per WMT.
Adapun HPE emas meningkat 2,2% dari US$ 161.568,53 per kilogram (kg) menjadi US$ 165.118,45 per kg. Sementara itu, harga referensi (HR) emas juga naik menjadi US$ 5.135,76 per ons troi dari US$ 5.025,35 per ons troi.
Baca Juga: Arus Mudik Mulai Terasa, Kendaraan di Tol Astra Infra Naik hingga 53%
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode ini dipicu oleh meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi.
Lebih lanjut, ia mengungkap, naiknya harga mineral penyusun konsentrat tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode kedua Maret 2026. Sepanjang periode pengumpulan data, Tommy menyebut harga tembaga naik 0,62%, emas naik 2,20%, dan perak naik 5,76%.
“Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia yang untuk kebutuhan industri dan investasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).
Tommy bilang, HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut merujuk pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Baca Juga: Astra Infra Berikan Diskon Tarif Tol 30% Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Penetapan HPE dan HR juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Adapun penetapan HPE dan HR dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 422 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












