Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Inpres No 10 Tahun 2011 tentang moratorium atau penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Sebab dengan adanya inpres tersebut, pengusaha sawit sulit untuk mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan minyak kelapa sawit.
Joko Supriyono, Sekretaris Jenderal GAPKI mengatakan, penyelesaian tata ruang dan kepastian hukum tata ruang mutlak harus segera diputuskan pemerintah.
"Seharusnya pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif agar investor dalam negeri tertarik. Selama tiga tahun terakhir tidak ada lagi ekspansi lahan yang dilakukan perusahaan," kata Joko, akhir pekan lalu.
Menurutnya, kondisi ini dipastikan akan berdampak pada penurunan produksi minyak kelapa sawit dalam lima tahun mendatang. Jika aturan tersebut tak segera dicabut, ia khawatir ketersediaan minyak kelapa sawit akan terhambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News