kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gapmmi: Diskon PPh 25 ke industri pengolahan ikan sebesar 30% kurang efektif


Minggu, 12 April 2020 / 14:57 WIB
Gapmmi: Diskon PPh 25 ke industri pengolahan ikan sebesar 30% kurang efektif
ILUSTRASI. Ilustrasi industri pengolahan ikan


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menilai, stimulus yang diusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal diskon Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) sebesar 30% selama 6 bulan ke industri pengolahan ikan bakal kurang efektif. 

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menyatakan, di tengah kondisi saat ini, sebenarnya pengurangan PPh 25 dapat membantu, namun sayangnya efeknya masih terbatas. 

"Sebenarnya lebih membantu jika cicilan Pph 25 distop dulu untuk makanan olahan ikan. Paling tidak membantu mengurangi defisit arus kas," kata Adhi kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4). 

Baca Juga: Ada revisi anggaran, postur penerimaan pajak turun 23,6% jadi Rp 1.255 triliun

Baca Juga: Pemerintah resmi membebaskan PPN dan PPh untuk penanggulangan corona

Adhi mengungkapkan, banyak perusahaan makanan secara umum, tidak hanya makanan olahan saja yang diambang kerugian akibat terpapar virus corona.  

Dari data yang dimiliki Gapmmi dari lapangan (bukan laporan resmi), pengusaha makanan minuman yang sudah mulai alami defisit arus kas. Ditambah lagi, Adhi memproyeksi, masa sulit ini masih harus dihadapi pengusaha makanan minuman paling tidak hingga tiga bulan ke depan. 

Oleh karenanya, Adhi menilai pengusaha makanan minuman lebih membutuhkan stimulus yang lebih efektif yaitu menghentikan sementara cicilan PPh 25 agar arus kas tetap terjaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×