kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Gappri: Petani tembakau dan petani cengkeh sangat khawatir masuknya rokok elektrik


Minggu, 14 Juli 2019 / 22:21 WIB
Gappri: Petani tembakau dan petani cengkeh sangat khawatir masuknya rokok elektrik


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disrupsi tak hanya masuk ke ranah digital. Tapi juga ke industri rokok. Pasalnya, rokok elektrik mulai mendapatkan pasar di Indonesia.

Willem Petrus Riwu, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menjelaskan pengguna vape meningkat tajam. Menurutnya jumlah pengguna pada tahun 2018 sekitar 1,2 juta orang.

Dengan jumlah pengguna tersebut membuat disrupsi pasar industri hasil tembakau (IHT) nasional. "Gangguan juga ke neraca perdagangan dan pembayaran. Hal ini karena porsi impornya tinggi," kata Willem kepada Kontan.co.id, Minggu (14/7)

Menurutnya petani tembakau dan petani cengkeh sangat khawatir dengan masuknya rokok elektrik. Hal ini karena penyerapan hasil tembakau dan cengkeh dipastikan akan turun. Pemerintah harus hitung manfaat-mudaratnya," katanya.

Apalagi pendapatan cukai yang hanya ratusan miliar dari vape dibanding hilangnya nafkah jutaan orang yang mengais di sepanjang rantai pasok IHT Serta kemungkinan cukai IHT yang ratusan triliun per tahun. "IHT industri strategis dan jangan dihilangkan oleh vape yang kandungan impor tinggi," jelasnya.

Willem menjelaskan dampak kesehatan dari rokok elektrik harus ada kajian dan ijin edar dari BPOM. "Regulasi vape belum memadai termasuk standar bahan cairan nya. Sedangkan IHT over regulated termasuk Pemda juga memungut pajak daerah. Sehingga 70% dari harga rokok untuk pemerintah dan sisanya 30% untuk perusahaan IHT," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×