kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gappri sebut kenaikan cukai rokok beratkan industri


Sabtu, 14 September 2019 / 12:40 WIB
Gappri sebut kenaikan cukai rokok beratkan industri
ILUSTRASI. Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, langkah ini akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, bila cukai meningkat menjadi 23% dan harga jual eceran meningkat sebesar 35% di 2020, maka industri harus menyetor sekitar Rp 185 triliun, belum termasuk pajaknya.

"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, IHSG Hari Ini Turun Ke Posisi 6.334,84

Rencana kenaikan cukai ini, menurut Henry, tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri. "Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," tambahnya.

Menurut Henry, masalah lain yang akan dihadapi industri adalah terkait peredaran rokok ilegal. Menurutnya, saat cukai rokok naik 10%, peredaran rokok ilegal semakin marak.

Dia memastikan, dengan kenaikan cukai rokok yang meningkat hingga 23% dan harga jual eceran 35%, peredaran rokok ilegal akan semakin marak.

Industri juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu. Kenaikan cukai mencapai 23% dan kenaikan HJE 35% dianggap akan berakibat penurunan  produksi industri hasil tembakau.

Baca Juga: Cukai naik 23%, harga jual eceran rokok bakal lebih mahal 35%

"Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," ujarnya.

Tak hanya itu, Henry pun menyoroti rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. Menurutnya, simplifikasi cukai merupakan ancaman bagi industri.

Henry juga menilai perlakuan pemerintah pada rokok elektrik tidak sama dengan rokok konvensional. Menurutnya, maraknya rokok elektrik ini akan turut berdampak pada industri hasil tembakau.

"Kelihatannya memang Pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau. tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×