kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   0,00   0,00%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

GAPPRI: Serapan Tembakau Lokal Bakal Turun Tajam dengan Adanya PP 29/204


Jumat, 20 September 2024 / 06:00 WIB
GAPPRI: Serapan Tembakau Lokal Bakal Turun Tajam dengan Adanya PP 29/204
ILUSTRASI. Pekerja mengemas tembakau dalam keranjang di gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). Ketum GAPPRI menyebutkan serapan tembakau lokal mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Nayoan mengatakan serapan tembakau lokal mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir.

Henry mengatakan penurunan ini mulai berlaku sejak pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

"Semenjak pajak cukai naik, ya (serapan) turun cukup eksesif beberapa tahun terakhir ditambah lagi dengan isu-isu kemasan polos dan peraturan-peraturan yang makin eksesif, petani semakin merasakan penyerapan (tembakau)-nya berkurang," ungkap Henry saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, jika dibandingkan penyerapan saat masa sebelum CHT dinaikan, maka penurunan penyerapannya berada di angka 20-25%.

Baca Juga: Kemenperin: Industri Rokok Indonesia Menghadapi Ancaman PHK

Saat ditanya prediksi penurunan serapan tembakau tahun ini, Henry bilang pihaknya belum menghitung. Namun dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serapan tembakau dipastikan akan lebih rendah lagi.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Nayoan

"Dampaknya akan turun lagi, lebih dari itu," katanya.

Dalam PP ini, Henry mengatakan pihaknya menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana yang salah satunya berisi tentang aturan kemasan polos.

Menurut dia, jika RPMK terkait PP 28/2024 ini disahkan, industri rokok harus mempersiapkan biaya lebih terkait desain kemasan dan investasi mesin baru.

"Dampaknya kalau ini disahkan, industri harus memperhitungkan lagi, merubah desain kemasan, merubah investasi mesin kembali dan lain-lain. Termasuk mempertimbangkan pasar yang tidak bisa menerima atas kemasan polos ini, kemasan polos ini akan membingungkan konsumen dan melemahkan pengawasan dari pemerintah sendiri," tutupnya. 

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau

Selanjutnya: Bankir Optimistis Laju Kredit UMKM Akan Terdongkrak Usai BI Rate Turun

Menarik Dibaca: Hari Receh 20 September 2024 dari Promo McD Ada Gratis 1 Kentang Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×