Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) angkat bicara terkait penurunan serapan tembakau di kalangan petani. Situasi ini disebut terjadi karena ketidakpastian hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintan (PP) No 28 Tahun 2024 tentang pengedalian zat adiktif produk.
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi menyebut bahwa industri tembakau saat ini berada dalam posisi "wait and see" terkait dampak dari PP 28 dan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menurutnya, penurunan serapan disebabkan oleh ketidakpastian hukum yang muncul dari regulasi baru, seperti larangan penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan atau tempat bermain anak.
Benny menjelaskan bahwa industri tembakau sedang mempertimbangkan dampak dari regulasi tersebut dan belum membuat keputusan pembelian dalam jumlah besar.
"Kami tidak akan menunda pembelian untuk waktu yang lama karena persediaan tembakau tidak berlebih. Namun, kami perlu menilai dampaknya terlebih dahulu," ujar Benny kepada media KONTAN, Selasa (17/9).
Baca Juga: APTI Serahkan Surat Tolak Kemasan Polos Produk Tembakau ke Wamentan
Meskipun serapan tembakau lokal menurun, hampir seluruh tembakau dalam negeri tetap terserap. Untuk tembakau impor, sekitar 40% dari total pembelian tembakau berasal dari luar negeri.
"Selama ini kita menyerap hampir 97% hasil panen tembakau dalam negeri. Jadi kalau kita melihat itu tidak berdampak pada penurunan penjualan rokok di pasaran, maka akan balik normal lagi penyerapannya. tapi kalau ada penurunan kita masa mau bunuh diri beli tembakau terus tapi produksinya kurang laku karena ada pasal pasal tadi," tandasnya.
Sebelumnya Agus Parmuji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengedalian zat adiktif produk tembankau dan turunannya telah menyebabkan penurunan serapan tembakau hingga 40%.
Baca Juga: Asosiasi Minta Kementan Lindungi Keberlangsungan Tembakau & Cengkeh
Adapun ketentuan PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pengendalian zat adiktif produk tembakau yang banyak menjadi persoalan adalah ketentuan pada Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pasal 429 - Pasal 463.
Salah satu aturan penting adalah larangan penjualan rokok eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat (1).Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layan diri. Kemudian, menjual kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.Menjual secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Juga dilarang menjual di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.Serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali dengan verifikasi umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News