Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) harapkan aturan yang baru dapat meningkatkan animo masyarakat untuk kembali terbang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan dengan aturan Permenhub 41 Tahun 2020 yang menggantikan Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 lebih pada mendorong animo masyarakat untuk melakukan perjalanan kembali.
Baca Juga: New Normal, Bandara Soekarno Hatta mulai uji coba pemeriksaan dokumen secara digital
"Isu utama dengan adanya aturan tersebut adalah meningkatkan sentimen masyarakat untuk terbang, karena naik pesawat urusan 'perasaan'," ujarnya kepada kontan.co.id , Selasa (9/6).
Ia juga memastikan bahwa dengan 70% kapasitas yang diizinkan maka akan tetap ada phisical distancing. Dengan begitu penumpang akan merasa aman dan nyaman saat melakukan penerbangan.
Baca Juga: Ini sentimen yang kerek capital inflow di pasar saham pada pekan ini
Sementara untuk skema realisasi pengoperasian maskapainya, Irfan menuturkan akan mengikuti aturan dari pemerintah yang tertara dalam SE 13 Tahun 2020 Tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Kami ikut saja," tuturnya.
Berdasarkan aturan tersebut kapasitas penumpang yang diizinkan bertambah dari sebelumnya hanya 50% menjadi 70% dengan tetap menekankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News