Reporter: Vina Elvira | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan atau prokes. Utamanya mengenai persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan.
Hal ini merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang.
“Di mana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ungkap Irfan, dalam keterangan resmi, Selasa (13/6).
Baca Juga: Transisi Endemi Covid-19, AP I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara
Sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Kebijakan tersebut melengkapi berbagai ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi COVID-19.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
“Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan di masa transisi endemi," jelas Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News