kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   -14.000   -0,91%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Gelar Rakernas, PHRI Bahas Dampak OTA Asing Terhadap Industri Pariwisata


Kamis, 22 Februari 2024 / 18:02 WIB
Gelar Rakernas, PHRI Bahas Dampak OTA Asing Terhadap Industri Pariwisata
ILUSTRASI. agenda rakernas PHRI mencarikan solusi dan menjawab kekhawatiran kehadiran OTA asing yang melakukan burn rate


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 dengan tema 'Perkuat Ekosistem Pariwisata, Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia' di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (22/2).

Ketua PHRI, Haryadi Sukamdani menyampaikan, agenda rakernas tahun ini akan mencarikan solusi dan menjawab kekhawatiran kehadiran OTA asing yang melakukan 'bakar uang' atau burn rate, sehingga memberikan dampak minim untuk sektor pariwisata dalam negeri. 

Menurutnya, OTA asing yang ada saat ini tidak mengikuti aturan perpajakan di Indonesia. Sebab, OTA asing tidak mendaftar sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memilih badan usaha, sehingga tidak dipungut pajak.

"Sebagai contoh perbedaan OTA asing dengan OTA lokal, di mana kalau lokal itu perhitungan PPh  sudah langsung dilakukan sinkronisasi. Artinya, pembayaran komisi yang kita berikan kepada OTA lokal itu sudah diperhitungkan dengan pajaknya. Kalau dengan OTA asing mereka tidak mau tahu," katanya.

Baca Juga: Jokowi Mau Beri Insentif PPh DTP 10%, Pengusaha Hiburan: Tidak Menarik!

Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah untuk serius menangani regulasi terkait OTA asing di Indonesia. 

"Kami rasa ini engga adil. Di satu sisi kita harus patuh regulasi sementara lainnya (OTA asing) tidak perlu mengikuti regulasi tapi bisa mendapatkan keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, peningkatan penetrasi pasar OTA diproyeksikan mencapai 45% di Indonesia dan akan menyentuh angka Rp 12 miliar total pasar pariwisata pada tahun 2025. Namun, jarak antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan akan menghambat target tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×