Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Komdigi menegaskan, beleid itu tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket merek. Itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, dalam keterangan resmi, Sabtu (17/5).
Menurut dia, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.
Baca Juga: Cerdas Belanja Online Pakai ShopeeVIP, Banjir Diskon dan Gratis Ongkir!
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
Edwin menegaskan, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce. “Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Ia menambahkan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi percaya, keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.
Selanjutnya: Presiden Prabowo Terbang ke Thailand, Bangun Akselerasi Kawasan
Menarik Dibaca: Makassar Open Tournament Domino 2025 Bangun Sinergi Antar Tim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News