kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hadapi Freeport, Sri Mulyani dan Jonan konsolidasi


Rabu, 22 Februari 2017 / 15:43 WIB
Hadapi Freeport, Sri Mulyani dan Jonan konsolidasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berkonsolidasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terkait persoalan PT Freeport Indonesia.

Konsolidasi itu bagian dari persiapan pemerintah menindaklanjuti dinamika masalah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

"Termasuk (bersama-sama) melihat penerimaan negara melalui KK (Kontrak Karya) yang diatur sebelumnya dan bagaimana itu diubah dalam bentuk sesuai izin dalam Undang-Undang Minerba," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2).

Seperti diketahui, persoalan Freeport tidak berhenti pada perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saja. Namun, persoalan juga akan terkait ke penerimaan negara, bahkan belakangan mencuat ke sektor pajak.

Sri Mulyani menuturkan, pemerintah tetap akan berpegang pada Undang-Undang Minerba. Ia juga menegaskan, semua investor yang berinvestasi di Indonesia harus mematuhi aturan dan undang-undang yang ada.

"Kami juga lakukan amanat undang-undang secara penuh sehingga bisa dipahami masyarakat dan menjadi pegangan kami sebagai pemerintah dan menjadi pegangan bagi investor yang akan investasi," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Sebelumnya, CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, berencana menempuh arbitrase bila tidak ada kata sepakat dengan Pemerintah Indonesia.

Ia menilai, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Aturan tersebut berisi kewajiban bagi perusahaan tambang pemegang KK untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Tanpa itu, pemegang KK tidak diperbolehkan mengekspor konsentrat.

(Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×